Loan to Deposit Ratio: Indikator Kesehatan Likuiditas Perbankan



Loan to Deposit Ratio (LDR) terutama digunakan oleh perusahaan perbankan atau lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, giro, dan deposito dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Dalam pengertiannya Loan to Deposit Ratio adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur seberapa besar jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank dibandingkan dengan jumlah dana pihak ketiga atau simpanan berupa tabungan, giro, dan deposito yang berhasil dihimpun oleh bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas dan kesehatan keuangan suatu bank.

LDR = Total Pinjaman yang Diberikan / Total Dana Pihak Ketiga (Simpanan) x 100%

​Total Pinjaman yang Diberikan: Jumlah seluruh kredit atau pinjaman yang disalurkan oleh bank kepada nasabah, termasuk pinjaman konsumen, pinjaman usaha, dan pinjaman lainnya.

Total Dana Pihak Ketiga (Simpanan): Jumlah dana yang dihimpun oleh bank dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.

LDR Tinggi (misalnya di atas 100%): Menunjukkan bahwa bank telah meminjamkan dana lebih banyak daripada dana yang dihimpun. Hal ini bisa menjadi tanda bahwa bank mungkin mengalami tekanan likuiditas karena kekurangan dana untuk memenuhi permintaan penarikan nasabah.

LDR Rendah (misalnya di bawah 80%): Menunjukkan bahwa bank memiliki dana yang lebih banyak daripada pinjaman yang disalurkan. Ini bisa berarti bank memiliki likuiditas yang baik, tetapi juga mungkin menunjukkan bahwa bank kurang agresif dalam menyalurkan kredit.

Adapun tujuan dari menghitung rasio ini selain melihat kesehatan suatu bank LDR juga bertujuan untuk menilai suatu perbankan dari aspek sebagai berikut:

Menilai Likuiditas
LDR membantu bank dan regulator mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Mengelola Risiko
LDR yang terlalu tinggi dapat meningkatkan risiko likuiditas, sementara LDR yang terlalu rendah dapat menunjukkan inefisiensi dalam penyaluran kredit.

Kepatuhan Regulasi
Bank sentral atau otoritas pengawas sering menetapkan batas LDR yang harus dipatuhi oleh bank untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia OJK mencatat bahwa LDR yang ideal untuk bank berada pada rentang 78%-92%.

Untuk perusahaan non-keuangan, LDR tidak relevan karena mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan kredit sebagai bisnis intinya. Perusahaan non-keuangan lebih fokus pada rasio keuangan seperti Debt to Equity Ratio (DER), Current Ratio, atau Return on Equity (ROE). LDR digunakan oleh perusahaan perbankan dan lembaga keuangan untuk mengukur kesehatan likuiditas dan efisiensi penyaluran kredit. Perusahaan di luar sektor keuangan tidak menggunakan rasio ini dalam analisis keuangan mereka.

****