Jenis-Jenis Peraturan Pasar Modal yang Perlu Dipahami Perusahaan Publik



Peraturan pasar modal merupakan regulasi yang menjadi payung hukum atau perlindungan bagi investor. Regulasi atau peraturan dikeluarkan oleh otoritas pasar modal yaitu Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK). Tujuan dari peraturan pasar modal adalah melindungi investor, memastikan transparansi dan integritas pasar, dan mengatur operasi emiten atau perusahaan yang terdaftar di bursa saham.

Di Setiap negara memiliki peraturan pasar modal yang berbeda-beda, tetapi prinsip-prinsip dasar hampir semua sama yaitu mengatur jalannya transaksi pasar modal dan perlindungan dalam berinvestasi. Pemahaman yang baik tentang peraturan yang berlaku sangat penting bagi perusahaan, investor, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal.

Pasar modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan investasi bagi masyarakat. Agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Di Indonesia peraturan pasar modal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang mengatur tentang jalannya aktivitas transaksi jual beli saham di bursa.

Bagi perusahaan publik atau yang sahamnya terdaftar di Bursa tentunya perlu memantau peraturan-peraturan pasar modal yang berlaku, disini yang berperan dalam memastikan terlaksananya peraturan pasar modal di perusahaan adalah seorang Corporate Secretary. Beberapa jenis peraturan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
  2. Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk
  3. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
  4. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
  5. Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
  6. Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
  7. Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
  8. Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
  9. Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Kesembilan peraturan tersebut merupakan yang umum dan perlu dipahami oleh unit kerja Corporate Secretary maupun Investor Relations. Peraturan pasar modal dibuat bertujuan untuk menciptakan dan menjaga pasar modal yang sehat, transparan, dan mencegah praktik-praktik yang merusak integritas pasar, seperti insider trading, manipulasi, dan konflik kepentingan. untuk mengetahui informasi peraturan pasar modal lainnya silahkan kunjungi link berikut ini

Bagi perusahaan Anda yang ingin meningkatkan kapabilitas karyawan nya dalam bidang manajerial investor relations dan corporate secretary, Anda dapat mengikuti program pelatihan yang kami selenggarakan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui saluran komunikasi berikut ini


****