Pengertian Corporate Action dan Jenis - Jenisnya




Corporate action atau aksi korporasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka. Dengan mengambil langkah tindakan aksi korporasi perusahaan diharapkan memiliki dampak positif bagi pemegang saham dan kinerjanya. Setiap perusahaan bisa menentukan tindakan korporasi kapan saja tergantung perencanaan yang dibuat manajemen secara matang termasuk didalamnya jangka waktu yang ditentukan. Dalam peraturan pasar modal, kegiatan aksi korporasi diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan yaitu POJK Nomor 58/POJK.04/2017 butir-butir tentang penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi diatur dalam peraturan tersebut.

Ada beberapa jenis corporate action yang memungkinkan bisa berdampak pada kinerja saham diantaranya:
  • Pembagian dividen
  • Stock split
  • Reverse stock split, saham bonus
  • Share buy back
  • Right issue, bond issue dan private placement
Sedangkan aksi korporasi berupa restrukturisasi perusahaan diantaranya:
  • Merger dan akuisisi
  • Tender offer, dan
  • Spin off

Pembagian Dividen

Saham Dividen adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen dapat diberikan secara final (sekali dalam setahun) maupun secara interim (beberapa kali dalam setahun).

Stock Split
Tindakan ini merujuk pada upaya pemecahan saham dengan cara membagi saham ke dalam beberapa lembar atau meningkatkan jumlah saham beredar serta menurunkan harga per lembar saham. Kondisi ini biasanya terjadi pada perusahaan yang harga sahamnya sudah terlalu tinggi.

Reverse Stock Split
Kebalikan dari stock split, kegiatan ini bertujuan mendongkrak kinerja saham yaitu dengan mengurangi atau menurunkan jumlah saham yang beredar dan menggunakan nilai nominal yang lebih tinggi per lembar sahamnya secara proporsional dan rasio tertentu.

Rights Issue
Right issue ini disebut juga HMETD (Hak memesan Efek Terlebih Dahulu). Right issue adalah perusahaan menerbitkan saham baru dan investor saham memiliki hak untuk membeli saham baru pada perusahaan tersebut.

Saham Bonus
Seperti namanya, saham bonus adalah saham yang dibagikan secara percuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki yang merupakan agio saham.

Merger Dan Akuisisi
Merger adalah dua perusahaan yang digabungkan menjadi satu perusahaan. Perusahaan yang melakukan ini akan membeli seluruh aset perusahaan yang dibeli. Sementara itu, akuisisi adalah suatu perusahaan mengambil alih sebagian atau keseluruhan kepemilikan saham dari perusahaan lain.

Buyback Saham
Buy back adalah pembelian kembali saham yang beredar di publik oleh emiten. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya saham beredar di publik. Tujuan diadakan buy back saham adalah untuk menahan penurunan harga saham, terutama ketika market bearish atau crash, selain itu juga bisa menjadi penambahan treasuri pada ekuitas.

Tender Offer
Tender offer adalah suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh sebuah perusahaan atau seorang investor yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek dalam jumlah tertentu.

Private Placement
Private placement adalah pelepasan saham suatu perusahaan oleh pemegang saham tertentu tanpa melalui penawaran umum atau dengan menunjuk secara langsung kepada sekelompok investor. Investor yang terlibat dalam private placement biasanya adalah bank, Reksa dana, dana pensiun, perusahaan asuransi, atau investor individu. Aksi Ini biasanya dilakukan oleh perusahaan dalam rangka penambahan modal untuk pembelian aset.

Tata Cara Pengajuan Aksi Korporasi
Berdasarkan peraturan nya pengajuan aksi korporasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan yang mengajukan aksi korporasi secara elektronik wajib menyimpan tanda bukti penerimaan penyampaian pengajuan aksi korporasi secara elektronik beserta seluruh dokumen yang disampaikan.

Seluruh dokumen secara elektronik tersimpan dalam pangkalan data atau database di Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perbedaan dokumen yang tersimpan dalam database dengan dokumen yang disimpan oleh perusahaan maka dokumen yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen yang tersimpan dalam database Otoritas Jasa Keuangan. Untuk itu dokumen yang sudah disampaikan harus konsisten atau sama dengan apa yang sudah disampaikan.

****