Right issue adalah strategi aksi korporasi yang mana perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek menawarkan saham baru kepada pemegang saham saat ini. Tujuan utama dari right issue biasanya untuk penambahan modal tanpa harus mengambil pinjaman dari bank, dan para pemegang saham lama dapat membeli saham baru dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar saat ini. Emiten yang mau menerbitkan right issue perlu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai macam tujuan dalam menerbitkan saham baru diantaranya sebagai berikut:
Pengembangan bisnis. Dengan penambahan modal baru dapat mendukung kegiatan operasional, restrukturisasi utang, atau membiayai proyek-proyek pengembangan dan ekspansi usaha.
Mengurangi Ketergantungan pada Pinjaman. Rights issue memungkinkan perusahaan mengumpulkan dana tanpa harus meningkatkan kewajiban utang, sehingga mengurangi risiko beban bunga yang tinggi.
Diversifikasi pemegang saham. Right issue dapat menarik investor baru ke perusahaan, dengan begitu perolehan basis pemegang saham lebih luas serta bervariasi.
Nilai saham yang stabil. Jika perusahaan berhasil menambah modal dan mengembangkan bisnisnya, maka ini membantu dalam meningkatkan nilai saham perusahaan dan kestabilan.
Kepemilikan saham yang lebih luas. Right issue dapat menyebar ke lebih banyak investor, yang dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan.
Menyediakan Likuiditas. Dana yang diperoleh bisa digunakan untuk meningkatkan likuiditas perusahaan, memastikan operasional tetap berjalan lancar dan perusahaan mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Pelaksanaan rights issue diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan terkait:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peraturan OJK (POJK) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Peraturan ini mengatur tata cara, persyaratan, dan ketentuan mengenai penambahan modal melalui rights issue. POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 32/2015, yang mengatur beberapa ketentuan tambahan dan pembaruan tentang proses rights issue.
Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI juga memiliki aturan terkait yang menegaskan kewajiban emiten dalam hal keterbukaan informasi, persyaratan administratif, dan tata cara pelaksanaan rights issue. Emiten diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan keterbukaan yang memadai bagi investor.
Adapun tujuan dari peraturan-peraturan ini untuk melindungi kepentingan para investor dengan memastikan proses rights issue dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
****