Definisi Saham Warkat Dan Saham Non Warkat, Simak Perbedaannya

Sering baca istilah saham warkat dan non warkat tapi masih belum tau artinya apa? Kepemilikan saham yang beredar di masyarakat terdiri dalam bentuk fisik dan non fisik atau saham warkat dan non warkat.

Saham warkat adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dalam bentuk warkat secara bukti fisik atau Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh emiten. Dalam SKS termuat nilai nominal saham, jumlah saham yang dimiliki, dan data pemegang saham.


Saham tanpa warkat biasa juga disebut scripless adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang tercatat secara elektronik dalam rekening efek yang dikelola oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atas nama pemegang saham atau rekening. Saat ini fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


Nah, sekarang sudah paham ya perbedaannya.


Bagi Anda yang ingin meningkatkan kemampuan manajerial dalam bidang investor relation, Anda dapat mengikuti program pelatihan yang kami selenggarakan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui portal saluran komunikasi berikut ini



***